Jumat, 14 Oktober 2016

LAZADA


LAZADA Indonesia adalah pusat belanja online yang menawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak dan perlengkapan bayi, alat kesehatan dan produk kecantikan, peralatan rumah tangga, dan perlengkapan traveling dan olah raga. LAZADA Indonesia didirikan pada tahun 2012 dan merupakan salah satu cabang dari jaringan retail online LAZADA di Asia Tenggara.
Grup LAZADA International di Asia Tenggara terdiri dari LAZADA Indonesia, LAZADA Malaysia, LAZADA Vietnam, LAZADA Thailand, LAZADA Filipina. Jaringan LAZADA Asia Tenggara merupakan cabang anak perusahaan jaringan perusahaan internet JermanRocket Internet. Rocket Internet merupakan perusahaan inkubator daring yang sukses menciptakan perusahaan-perusahaan online inovatif di berbagai belahan dunia. Berkantor pusat di Berlin, Jerman, proyek yang dimiliki Rocket Internet, antara lain Zalando, TopTarif, eDarling, Groupon (sebelumnya CityDeal)

Awal berdirinya lazada (Kisah Sukses Lazada)

Kisah sukses Lazada berawal dari awal Januari 2012 ketika Rocket Internet yang pusatnya di Berlin mendirikan kantor di Jakarta. Waktu itu hanya memiliki 4 karyawan untuk Lazada. Pada tanggal 15 Maret 2012, website Lazada diluncurkan. Peluncuran ini tidak hanya di Indonesia saja, melainkan Filipina, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Pada awal peluncurannya Lazada memiliki 4000 produk yang dijual dan dibagi menjadi 4 kategori. Dalam kurun waktu satu minggu Lazada mendapatkan customer pertamanya. Customer pertamanya itu memberikan testimoni mengenai kepuasan terhadap layanan Lazada.co.id. Pelayanan yang baik dari segi pembelian sampai dengan aftersales nya membuat Lazada mendapat 1000 pelanggan pada bulan pertamanya, merupakan angka yang cukup fantastis setelah satu bulan dari peluncuran website. Pertumbuhan customer dan supplier yang begitu pesat membuat Lazada membuka kantor baru yang secara khusus untuk menangangi masalah warehouse dan distribusi produk Lazada. Bulan Agustus 2012 Lazada telah merekrut 200 karyawan setelah kerja keras dari awal launching hingga bulan agustus 2012 ini. Perekrutan ini untuk mengimbangi jumlah customer yang semakin banyak dan untuk meningkatkan layanan lazada menjadi lebih baik. Pada tanggal 14 September 2012 Lazada mendapatkan investasi besar dari JP Morgan Asset Management karena melihat potensi Lazada di Indonesia. Kemudian disusul dengan investasi dari Kinnevik, perusahaan investasi asal Swedia menyuntik dana USD 40 juta, dan ditambah lagi suntikan dana oleh Summit Partners sebesar USD 26 juta. Pada akhir tahun 2012 Lazada mengubah desain websitenya agar semakin dinikmati oleh customer maupun supplier dan memberi kemudahan bagi orang yang mencari produk di dalamnya. Pada akhir tahun ini Lazada memiliki 25000 produk yang dibagi ke dalam 13 kategori. Awal tahun 2013 Lazada mendapatkan suntikan dana segar dari Tengelmann, group retail strategis dari Jerman sebesar USD 20 juta.

Model bisnis lazada

Lazada berbeda dengan toko online yang lain seperti tokopedia, kaskus, atau elevenia. Untuk ketiga toko online tersebut lebih mengedepankan C2C. Hal ini menyebabkan owner marketplace memiliki kesulitan dalam mengontrol aktivitas keduanya. Terlebih lagi dalam penanganan masalah trust customer. Owner marketplace tidak dapat mengontrolnya karena aktivitas langsung dilakukan oleh kedua belah pihak. Owner marketplace hanya menangani masalah payment untuk keduanya sehingga dapat meminimalisir penipuan. Dalam mencetakkisah sukses Lazada, Lazada mengedepankan trust customer dengan merekrut supplier trusted dan memiliki kualitas produk tinggi sehingga tidak mengecewakan pelanggan bahkan meningkatkan kepercayaan kepada Lazada. Konsep yang Lazada jalankan ini merupakan konsep B2C (Business to Customer). Lazada membeli produk dari supplier dan dimasukkan ke dalam warehouse mereka sebagian untuk menjadi stok dan sebagian dijual kepada customer. Dalam kasus ini Lazada dapat mengontrol kualitas produk, distribution hingga aftersales kepada customer.

Shipping

Lazada menggandeng beberapa agen ekspedisi terkemuka dan terpercaya di Indonesia seperti JNE, First Logistics, Pandu Logistics dan LazadaExpress. Dalam proses pengiriman ini dibagi menjadi 3 zona yaitu Zona 1 daerah Jabodetabek dengan biaya pengiriman gratis jika minimum pembelian Rp 100.000,00. Zona 2 daerah selain Jabodetabek dari Indonesia bagian Barat hingga Nusa Tenggara Barat. Pada zona ini biaya pengiriman gratis ketika pembelian diatas Rp 90.000,00 dengan berat produk di bawah 6kg. Zona 3 untuk daerah Indonesia timur meliputi Kalimantan Selatan hingga Papua.

Payment method

Untuk mempercantik kisah sukses Lazada. Lazada menggandeng partner perbankan untuk mengatasi masalah product payment. Pembayaran produk dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu melalui COD, dimana pembayaran dilakukan ketika barang dikirim sampai tujuan kemudian customer membayarnya. Cara yang kedua melalui transfer ke rekening Lazada, dalam hal ini Lazada menggandeng Bank BCA, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Bank BNI. Pembayaran melalui kartu kredit juga disediakan oleh Lazada.

Akuisisi Lazada Oleh Alibaba

Perusahaan e-commerce besar asal China, Alibaba Group Holding, memutuskan membeli saham US$1 miliar atau setara Rp13 triliun dari Lazada Group. Langkah ini memperlihatkan Alibaba tak ingin hanya jago kandang di China.

Keputusan Alibaba yang begitu agresif ini dilakukan untuk memperluas pasar ke kawasan Asia Tenggara, karena Lazada punya basis konsumen besar di lokasi itu.
Dari kesepakatan ini, Alibaba menggelontorkan investasi baru ke Lazada sebesar US$500 juta dan membeli saham dari sejumlah investor lama, seperti Rocket Internet, Investment AB Kinnevik, dan Tesco. Perusahaan Lazada sendiri kini bernilai US$1,5 milliar, menurut Kinnevik.

Rocket Internet masih memiliki 8,8 persen saham di Lazada, Tesco sebesar 8,3 persen, dan Kinnevik masih 3,6 persen.
Kesepakatan tersebut juga mencakup pilihan bagi Alibaba untuk membeli saham yang tersisa dari investor lain di Lazada dalam kurun waktu 12 hingga 18 bulan setelah kesepakatan ini diselesaikan.

Lazada selama ini dikenal sebagai e-commerce yang menjual produk elektronik dan pakaian di enam pasar Asia Tenggara. Namun, perusahaan ini mengalami kerugian operasi yang tinggi.

Sumber :


Selasa, 27 September 2016

Parts of a Business Letter and Style of Business Letter


Part of a Business Letter

A business letter is a formal letter with six parts:

The Heading

The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.
Example:
Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011
Recipient’s Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter.

The Salutation

The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.

The Body

The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
                 
The Complimentary Close

The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

The Signature Line

Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.

Enclosures
If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.


Format and Font
Many organizations have their own style for writing a business letter, but here  are some common examples.

Block
The most common layout for a business letter is called a block format. In this format, the entire letter is justified to the left and single spaced except for a double space between paragraphs.

Modified Block
Modified block is another popular type of business letter. The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are tabbed to the center point.

Semi-Block
The least used style is called a semi-block. In it each paragraph is indented instead of left justified.

Font
The standard font for business letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such as Arial may be used.
Sample Letter
{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be. 





STYLES OF BUSINESS LETTERS

The Styles of Business Letters (Layouts of Business Letters) have undergone changes over the period of time. In the old times, the style was followed strictly. But recently liberty has been given to the business people to follow their own styles. Although no room was allowed for deviation form the standard form an effective letter during old days, the letters written then was more effective. There are still many business houses which use the old layout. But things have become much easier and business people have taken liberty in their approach towards adopting the layout of their business letters.










Fully-Blocked Style, Modified Block Style and Simplified Style are widely used these days among the business houses. Fully-Indented Style, Semi-Indented Style and Hanging-Indented Style are not extensively used. But all can be used by all. There is no restriction in using one style over others. It is only you who should decide which should be the best for you to bring the desired results.

Sumber :


Senin, 18 April 2016

HUKUM PERDATA


A
 

Contoh Kasus 

Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup

Imam memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya?

Jawaban :

Saudara Imam yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan Saudara. 

Aturan mengenai Perkawinan dan Mewaris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”), berlaku untuk golongan WNI Timur Asing Tionghoa, yang bukan beragama Islam. Dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan antara lain bahwa :
·         Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu.
·         Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
·         Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.

Berdasarkan ketentuan di atas berarti anak-anak keturunan berhak mewaris dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.

Tetapi secara umum untuk semua WNI, ada hukum positif yang berlaku untuk kita semua, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena adanya ketentuan mengenai Harta Bersama.

Di dalam UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35, yang menyatakan:     
1.       Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.       Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Ini artinya, bahwa:
a.       Selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, sekalipun hanya Bapak saja yang bekerja mencari nafkah dan mengumpulkan harta, maka Ibu-pun berhak atas setengahnya dari harta perolehan Bapak tersebut, begitu pula sebaliknya.
b.      Dan jika mau dibagi “WARISAN BAPAK”, maka yang dimaksud dengan WARISAN BAPAK di dalam UU Perkawinan ini, adalah setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, ditambah:
§  Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu.
§  Juga bisa jadi Bapak memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam Harta WARISAN BAPAK.
§  Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Bapak dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.

Dan untuk yang beragama Islam, dikhususkan lagi pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam(“KHI”), yang mengatur mengenai Harta Bersama yang menyatakan:  
1.       Pasal 85:
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
2.       Pasal 86:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
3.       Pasal 87:
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal-pasal KHI tersebut berarti:
a.       Sekalipun ada Harta Bersama dalam Perkawinan, tetapi bisa saja ada harta masing-masing, yang bisa berupa harta bawaan sebelum perkawinan, harta warisan yang diperoleh setelah perkawinan, ada hadiah yang diterima salah satu pihak ketika dalam perkawinan, atau bisa juga karena diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan.
b.      Bahwa terhadap harta-harta pada poin a, tidak ada percampuran, dan masing-masing berhak mengakuinya sebagai harta pribadinya. Dan berhak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Jika ada ahli waris yang meminta dilakukannya pembagian WARISAN BAPAK, maka hanya harta milik Bapak sajalah yang bisa dibagikan terlebih dahulu. Yang milik Ibu, dipisahkan. Secara teknis memang agak repot, jika ingin dibagikan langsung, karena terkadang Ibu tidak memiliki uang untuk meng-uang-kan harta bagian Bapak, sehingga yang bisa dilakukan adalah menjual HARTA BERSAMA Bapak dan Ibu, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian Ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya. Apakah akan dibelikan rumah pengganti, atau untuk peruntukkan lainnya. Yang perlu diingat juga, bahwa sekalipun Ibu sudah menerima ½ dari HARTA BERSAMA, beliau masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri (sebesar 1/8 dari Harta WARISAN Bapak, jika ada anak). Sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku.

Tetapi bisa juga pengurusan pembagian WARISAN BAPAK, tetap dilakukan, hanya sekadar untuk mengetahui siapa saja ahli waris dan bagiannya masing-masing, sementara eksekusinya belum dilaksanakan dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan misalnya karena Ibu masih menempati (dalam hal warisan berupa sebuah rumah) karena didalamnya juga terdapat harta bagian Ibu, apalagi Ibunya masih ada. Jadi, bergantung kesepakatan bersama saja.

Sementara, jika kita mengacu kepada Hukum Islam (yang bukan hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia), yang tidak mengenal konsep HARTA BERSAMA, maka jika Bapak meninggal dan harta tersebut adalah harta pencarian Bapak, selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan, dengan memastikan terlebih dahulu, dilunasinya utang-utang beliau, juga dikeluarkannya hak Ibu, misalnya dalam hal Ibu Anda pernah dihadiahi sesuatu ketika Bapak masih hidup. Atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya, misalnya apakah itu hadiah, atau warisannya.

Sebagai catatan tambahan, saya ingin menginformasikan bahwa di dalam Hukum Islam ketiadaan harta bersama dalam perkawinan ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan MAHAR ketika seorang perempuan akan dinikahi. Seorang calon istri berhak meminta MAHAR yang diinginkannya, yang bisa saja misalnya berupa sebuah rumah (atau yang lainnya). Jika suaminya tidak panjang umur dan meninggal terlebih dahulu, kemudian yang diberlakukan adalah Hukum Islam murni (bukan hukum positif Indonesia, yaitu harta selama perkawinan dianggap sebagai HARTA BERSAMA), maka untuk pihak istri, dia telah memiliki tempat tinggal yang layak. Dan ketika suaminya meninggal, maka ia hanya berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian jika ada anak, dari Harta WARISAN Suaminya tersebut.

Adapun mengenai bagian masing-masing ahli waris, setelah dipisahkannya HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagi, harus didata siapa saja ahli warisnya.

Apakah Bapak masih memiliki orang tua kandung (Kakek dan Nenek)? Kalau masih, maka merekapun berhak menjadi ahli waris Bapak. Jika ada anak-anak maka bagiannya masing-masing 1/6. Tetapi, untuk Ibu-nya Bapak, ada catatan: Pertama, apabila Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki; Kedua, apabila Pewaris memiliki saudara yaitu dua orang saudara atau lebih.

Selain itu Istri, jika ada anak-anak, maka bagiannya 1/8. Dan masing masing anak mendapatkan sisanya setelah dipotong bagian Kakek/Nenek dan Ibu, dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Daftar Pustaka :

Nama Kelompok :
1.       Emiliana Cundawan (23214555)
2.       Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.       Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.       Hanisah (24214768)
Kelas : 2EB10


Kamis, 17 Maret 2016

Hukum Perdata


Sejarah singkat hukum perdata
      Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia ,tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
      Bermula di benua eropa terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi,di samping adanya hukum tertulis dan bukum kebiasaan setempat .di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara”di eropa ,oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau ,dimana tiap” daerah selain mempunyai  peraturan peraturan sendiri,juga peraturan setiap daerah itu berbeda – beda.
      Oleh karena ada nya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastia hhukum.akibat ketidak puasan ,sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
     Pada tahun 1804 atas prakarsa  Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des ferancais” karena code civil des francais ini adalah merupakan bagian dari code napoleon.

Sistematika hukum perdata
      Sistematika hukum perdata kita  ( BW ) ada dua pendapat .Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang – undang berisi :
A.       Buku  I   : berisi mengenai orang.di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
B.       Buku II   : berisi tentang hal benda .dan di dalamnya di atur hukum kebendaan dan hukum waris.
C.       Buku III  : berisi tentang hal perikatan .di dalamnya di atur hak” dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.       Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa.di dalam nya di atur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut hukum atau doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu :
A.       hukum tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentamg hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
B.       hukum kekeluargaan : Mengatur prihal-prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, orang tua dan anak ,perwalian dan curatele.
C.       hukum kekayaan :  Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang .jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang di maksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu di nilaikan denga uang.
D.       hukum warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.di samping itu hukum warisan mengatur akibat” dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang .


Subyek Hukum Perdata 
1.       Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.       Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis : Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis : Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

DAFTAR PUSTAKA
1.      Bustani, Amran. Hukum perdata,hukum dagang,hukum pajak, pengetahuan pajak.pengetahuan dagang.jakarta  : pradnya paramita, 1975.
2.      Vollmar H.F.A. pengantar studi hukum perdata.jilid I.jakarta : C.V.Rajawali,juli 1984.
3.      Subekti.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa,2003.

Nama Kelompok :
1.       Emiliana Cundawan (23214555)
2.       Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.       Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.       Hanisah (24214768)

Kelas : 2EB10