IFAC
(International
Federation of Accountants)
IFAC adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani
kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi
perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International
Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi
kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC,
tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan
antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi
Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar
yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan
profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapatmendiskreditkan profesi.
Source :
Brooks, Leonard J., Business & Profesional Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000.
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants.
http://hanihohoy.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar