Sejarah singkat hukum perdata
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia ,tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa.
Bermula di
benua eropa terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi,di samping adanya hukum tertulis dan bukum kebiasaan
setempat .di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara”di eropa ,oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau ,dimana
tiap” daerah selain mempunyai peraturan peraturan
sendiri,juga peraturan setiap daerah itu berbeda – beda.
Oleh
karena ada nya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastia hhukum.akibat
ketidak puasan ,sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian
hukum,kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des ferancais” karena code civil des francais ini adalah
merupakan bagian dari code napoleon.
Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum perdata kita (
BW ) ada dua pendapat .Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang –
undang berisi :
A.
Buku I : berisi mengenai orang.di dalamnya di atur
hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
B.
Buku II : berisi
tentang hal benda .dan di dalamnya di atur hukum kebendaan dan hukum waris.
C.
Buku III : berisi
tentang hal perikatan .di dalamnya di atur hak” dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa.di dalam nya
di atur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari
adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut hukum atau doktrin di bagi
dalam 4 bagian yaitu :
A.
hukum tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang
manusia sebagai subyek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu
dan selanjutnya tentamg hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
B.
hukum kekeluargaan : Mengatur prihal-prihal hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, orang tua dan anak
,perwalian dan curatele.
C.
hukum kekayaan :
Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang .jika
kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang di maksudkan ialah jumlah
dari segala hak dari kewajiban orang itu di nilaikan denga uang.
D.
hukum warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang
jika ia meninggal.di samping itu hukum warisan mengatur akibat” dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang .
Subyek Hukum Perdata
1. Orang
Subekti dalam bukunya yang
berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan
bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di
dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum
(pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.
Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung
sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2. Badan
Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan
bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki
hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu
lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Di dalam hukum
perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis : Kaidah hukum perdata tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis : Kaidah hukum perdata tidak tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
DAFTAR PUSTAKA
1. Bustani, Amran. Hukum
perdata,hukum dagang,hukum pajak, pengetahuan pajak.pengetahuan
dagang.jakarta : pradnya paramita, 1975.
2. Vollmar H.F.A. pengantar
studi hukum perdata.jilid I.jakarta : C.V.Rajawali,juli 1984.
3. Subekti.Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa,2003.
Nama Kelompok :
1.
Emiliana Cundawan (23214555)
2.
Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.
Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.
Hanisah (24214768)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar