Senin, 18 April 2016

HUKUM PERDATA


A
 

Contoh Kasus 

Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup

Imam memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya?

Jawaban :

Saudara Imam yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan Saudara. 

Aturan mengenai Perkawinan dan Mewaris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”), berlaku untuk golongan WNI Timur Asing Tionghoa, yang bukan beragama Islam. Dalam Pasal 852 KUHPerdata dinyatakan antara lain bahwa :
·         Ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu.
·         Mereka mewaris kepala demi kepala jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.
·         Dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal.

Berdasarkan ketentuan di atas berarti anak-anak keturunan berhak mewaris dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.

Tetapi secara umum untuk semua WNI, ada hukum positif yang berlaku untuk kita semua, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena adanya ketentuan mengenai Harta Bersama.

Di dalam UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan pada Pasal 35, yang menyatakan:     
1.       Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.       Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Ini artinya, bahwa:
a.       Selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, sekalipun hanya Bapak saja yang bekerja mencari nafkah dan mengumpulkan harta, maka Ibu-pun berhak atas setengahnya dari harta perolehan Bapak tersebut, begitu pula sebaliknya.
b.      Dan jika mau dibagi “WARISAN BAPAK”, maka yang dimaksud dengan WARISAN BAPAK di dalam UU Perkawinan ini, adalah setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Bapak dan Ibu, ditambah:
§  Harta Bawaan Bapak (jika ada). Ini adalah harta yang diperoleh beliau sebelum masa pernikahan dengan Ibu.
§  Juga bisa jadi Bapak memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka itu juga bisa dimasukkan ke dalam Harta WARISAN BAPAK.
§  Satu lagi adalah warisan yang diperoleh Bapak dari Pihak keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.

Dan untuk yang beragama Islam, dikhususkan lagi pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam(“KHI”), yang mengatur mengenai Harta Bersama yang menyatakan:  
1.       Pasal 85:
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
2.       Pasal 86:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
3.       Pasal 87:
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal-pasal KHI tersebut berarti:
a.       Sekalipun ada Harta Bersama dalam Perkawinan, tetapi bisa saja ada harta masing-masing, yang bisa berupa harta bawaan sebelum perkawinan, harta warisan yang diperoleh setelah perkawinan, ada hadiah yang diterima salah satu pihak ketika dalam perkawinan, atau bisa juga karena diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan.
b.      Bahwa terhadap harta-harta pada poin a, tidak ada percampuran, dan masing-masing berhak mengakuinya sebagai harta pribadinya. Dan berhak bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

Jika ada ahli waris yang meminta dilakukannya pembagian WARISAN BAPAK, maka hanya harta milik Bapak sajalah yang bisa dibagikan terlebih dahulu. Yang milik Ibu, dipisahkan. Secara teknis memang agak repot, jika ingin dibagikan langsung, karena terkadang Ibu tidak memiliki uang untuk meng-uang-kan harta bagian Bapak, sehingga yang bisa dilakukan adalah menjual HARTA BERSAMA Bapak dan Ibu, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian Ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya. Apakah akan dibelikan rumah pengganti, atau untuk peruntukkan lainnya. Yang perlu diingat juga, bahwa sekalipun Ibu sudah menerima ½ dari HARTA BERSAMA, beliau masih berhak atas bagian dalam kedudukannya sebagai istri (sebesar 1/8 dari Harta WARISAN Bapak, jika ada anak). Sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku.

Tetapi bisa juga pengurusan pembagian WARISAN BAPAK, tetap dilakukan, hanya sekadar untuk mengetahui siapa saja ahli waris dan bagiannya masing-masing, sementara eksekusinya belum dilaksanakan dahulu. Hal ini bisa dilakukan dengan pertimbangan misalnya karena Ibu masih menempati (dalam hal warisan berupa sebuah rumah) karena didalamnya juga terdapat harta bagian Ibu, apalagi Ibunya masih ada. Jadi, bergantung kesepakatan bersama saja.

Sementara, jika kita mengacu kepada Hukum Islam (yang bukan hukum positif yang sudah berlaku di Indonesia), yang tidak mengenal konsep HARTA BERSAMA, maka jika Bapak meninggal dan harta tersebut adalah harta pencarian Bapak, selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan, dengan memastikan terlebih dahulu, dilunasinya utang-utang beliau, juga dikeluarkannya hak Ibu, misalnya dalam hal Ibu Anda pernah dihadiahi sesuatu ketika Bapak masih hidup. Atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya, misalnya apakah itu hadiah, atau warisannya.

Sebagai catatan tambahan, saya ingin menginformasikan bahwa di dalam Hukum Islam ketiadaan harta bersama dalam perkawinan ini sebenarnya dapat diantisipasi dengan MAHAR ketika seorang perempuan akan dinikahi. Seorang calon istri berhak meminta MAHAR yang diinginkannya, yang bisa saja misalnya berupa sebuah rumah (atau yang lainnya). Jika suaminya tidak panjang umur dan meninggal terlebih dahulu, kemudian yang diberlakukan adalah Hukum Islam murni (bukan hukum positif Indonesia, yaitu harta selama perkawinan dianggap sebagai HARTA BERSAMA), maka untuk pihak istri, dia telah memiliki tempat tinggal yang layak. Dan ketika suaminya meninggal, maka ia hanya berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 (seperdelapan) bagian jika ada anak, dari Harta WARISAN Suaminya tersebut.

Adapun mengenai bagian masing-masing ahli waris, setelah dipisahkannya HARTA WARISAN BAPAK, yang akan dibagi, harus didata siapa saja ahli warisnya.

Apakah Bapak masih memiliki orang tua kandung (Kakek dan Nenek)? Kalau masih, maka merekapun berhak menjadi ahli waris Bapak. Jika ada anak-anak maka bagiannya masing-masing 1/6. Tetapi, untuk Ibu-nya Bapak, ada catatan: Pertama, apabila Pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan, atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki; Kedua, apabila Pewaris memiliki saudara yaitu dua orang saudara atau lebih.

Selain itu Istri, jika ada anak-anak, maka bagiannya 1/8. Dan masing masing anak mendapatkan sisanya setelah dipotong bagian Kakek/Nenek dan Ibu, dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Daftar Pustaka :

Nama Kelompok :
1.       Emiliana Cundawan (23214555)
2.       Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.       Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.       Hanisah (24214768)
Kelas : 2EB10


Kamis, 17 Maret 2016

Hukum Perdata


Sejarah singkat hukum perdata
      Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di indonesia ,tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
      Bermula di benua eropa terutama di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi,di samping adanya hukum tertulis dan bukum kebiasaan setempat .di terimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara”di eropa ,oleh karena keadaan hukum di eropa kacau-balau ,dimana tiap” daerah selain mempunyai  peraturan peraturan sendiri,juga peraturan setiap daerah itu berbeda – beda.
      Oleh karena ada nya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastia hhukum.akibat ketidak puasan ,sehingga orang mencari jalan ke arah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
     Pada tahun 1804 atas prakarsa  Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des ferancais” karena code civil des francais ini adalah merupakan bagian dari code napoleon.

Sistematika hukum perdata
      Sistematika hukum perdata kita  ( BW ) ada dua pendapat .Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang – undang berisi :
A.       Buku  I   : berisi mengenai orang.di dalamnya di atur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
B.       Buku II   : berisi tentang hal benda .dan di dalamnya di atur hukum kebendaan dan hukum waris.
C.       Buku III  : berisi tentang hal perikatan .di dalamnya di atur hak” dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
D.       Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa.di dalam nya di atur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut hukum atau doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu :
A.       hukum tentang diri seseorang (pribadi) : Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentamg hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
B.       hukum kekeluargaan : Mengatur prihal-prihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, orang tua dan anak ,perwalian dan curatele.
C.       hukum kekayaan :  Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang .jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang di maksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu di nilaikan denga uang.
D.       hukum warisan : Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.di samping itu hukum warisan mengatur akibat” dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang .


Subyek Hukum Perdata 
1.       Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.       Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis : Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis : Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

DAFTAR PUSTAKA
1.      Bustani, Amran. Hukum perdata,hukum dagang,hukum pajak, pengetahuan pajak.pengetahuan dagang.jakarta  : pradnya paramita, 1975.
2.      Vollmar H.F.A. pengantar studi hukum perdata.jilid I.jakarta : C.V.Rajawali,juli 1984.
3.      Subekti.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa,2003.

Nama Kelompok :
1.       Emiliana Cundawan (23214555)
2.       Feshanti Safitri Aisyah (24214188)
3.       Fikri Abdillah Gani (24214211)
4.       Hanisah (24214768)

Kelas : 2EB10

Senin, 16 November 2015

Kunjungan Koperasi KJKS BERKAH MADANI

Pengalaman untuk bisa sampai ke lokasi Koperasi

Hari Senin, 09 November 2015 pagi hari itu saya berangkat dari rumah menuju stasiun tangeran untuk berangkat menuju KJKS Berkah Madani  yang berada didepok. Untuk menuju Stasiun Tangerang saya harus menempuh waktu selama  30 menit dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya distasiun saya harus menunggu beberapa menit menjelang keberangkatan kereta. untuk sampai kedepok saya harus transit satu kali di stasiun Duri dan melanjutkan perjalanan ke Stasiun UI (stasiun terdekat dari lokasi koperasi). Butuh waktu 2jam15menit untuk sampai stasiun UI. Hal itu terjadi karena adanya keterlambatan kereta sehingga membuat perjalanan kereta menjadi lebih lama. Akibat kejadian tersebut saya terlambat berkumpul, dan saya menyusul teman-teman yang sudah berada dilokasi KJKS Berka Madani. Beruntungnya, saya tidak terlambat terlalu lama, sehingga masih bisa bergabung dengan rekan lainnya dilokasiSetelah sampai di KJKS Berkah Madani, Kami menuju resepsionis dan meminta izin untuk kunjungan, kami di persilahkan menunggu dan tak lama kami di pertemukan oleh General Manajer dari KJKS Berkah Madani.
 kelompok kami dari kelas 2EB10 Program Akuntansi Universitas Gunadarma berkunjung ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani. Kunjungan ini baru dipersiapkan dua hari sebelum kunjungan, dan diusulkan berkunjung ke KJKS Berkah Madani oleh salah satu anggota kami Fikri, karena Pada awalnya kami ingin mengunjungi koperasi di daerah Tangerang, namun karena jarak yang ditempuh terlalu jauh, kami membatalkan niat tersebut.
Diadakannya kunjungan ini bertujuan untuk memenuhi tugas softskill kami dan juga yang lebih penting memberikan pengetahuan dan pengalaman secara langsung dari lapangan kepada kami.




KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. 


SEJARAH
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :
BADAN PENGURUS :
KetuaUmum                           : Johan MachrobiPrawira Negara
Sekretaris                                : Rinaldi Nindiyawan
Bendahara                               : Yoke Pramita
DEWAN PENGAWAS :
Ketua                                      : Muhammad Haikal
Anggota                                  : Arisson Hendry
KARYAWAN:
General Manager                     : Fahrudin Ali Ahmad
Administrrasi & IT Support    : Supri Yatno
Teller                                       : Anik Andri Lestari
Account Officer                      : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq, dan tabligh.
Misi
1.    Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.   Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.    Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.   Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.    Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
Tujuan
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.

Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Harus membayar simpanan pokok Rp 3.000.000 sekali.
2.      Harus membayar simpanan wajib Rp 25.000 per bulan.
3.      Membayar biaya sukarela.

Hak dan Kewajiban Pengurus
1.    Bertanggung jawab mengurus koperasi dan setiap tahun melaporkan mengenai kinerja anggotanya dan semua dilaporkan dalam bentuk laporan laba rugi, neraca.
2.      Merekrut anggota

Rapat Anggota
1.      Membahas kinerja dan laporan keuangan
2.      Membahas Sisa Hasil Usaha tiap tahun yang harus didistribusikan kesetiap anggota


SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Uraian
2014
2013
SHU Bersih sebelum Pajak
195.413.068
200.959.027
Pajak
23.466.451
23.977.256
SHU setelah Pajak
171.946.617
176.981.771
Zakat (2,5%)
4.298.665
4.424.544
SHU setelah Pajak& Zakat
167.647.952
172.557.227

Pembagian SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Usulan Distribusi SHU
Uraian
2014
2013
%
Nominal (Rp)
%
Nominal (Rp)
Cadangan Umum
10
16.764.795
10
17.255.723
Pendidikan
5
8.382.398
5
8.627.861
Anggota
50
83.823.976
49
84.553.041
Pengelola
15
25.147.193
16
27.609.156
Pengawas & Pengurus
20
33.529.590
20
34.511.445


Info Nisbah Simpanan
Bulan Oktober 2015
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalen
Nasabah
BMT
Rate

SIMPANAN



Berkah Hasil
36
64
7.70  %
Berkah Amanah
36
64
7.70  %
Berkah Siswa
36
64
7.70  %
Berkah Talbiyah
36
64
7.70  %
Berkah Qurban
23
77
4.92 %
Berkah Fitri
23
77
4.92 %
Berkah Walimah
23
77
4.92 %
INVESTASI BERJANGKA
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
8.78 %
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9.85 %
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10.92 %
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11.99 %




LAPORAN KINERJA KJKS Berkah Madani – Tahun 2014

Target dan Realisasi Tahun 2014
Uraian
Target
Realisasi
Pencapaian (%)
PYD
5.500
4.934
89,71 %
SHU
210
195
92,86 %
Total Aktiva
8.000
7.902
98,78 %
BOPO
80,00%
85,01%
94,11 %
NPF
2,00%
2,46%
81,30 %


Neraca (Laporan audited 31 Desember 2014 dan 2013)
Aktiva
2014
2013
%
Aktiva Lancar
7.207
6.308
114 %
Kas & setara Kas
36
111
32 %
Bank
1.71
1.406
122 %
PYD
4.934
4.479
110 %
Piutang Usaha
17
17
100 %
Beban dibayar dimuka
112
102
110 %
Investasi
388
186
209%
Aktiva Lancar Lainnya
6
6
100%
Aktiva Tetap
695
719
97%
Harga Perolehan
875
875
100%
Akumulasi Depresiasi
-180
-155
116%
Total Aktiva
7.902
7.027
112%


Neraca (Laporan audited 31 Desember 2014 dan 2013)
PASIVA
2014
2013
%
Kewajiban Lancar
3.221
2.834
114 %
Tabungan Berkah
1.486
1.308
110 %
Investasi Berjangka
1.684
1.437
117 %
Kewajiban Lain
102
89
115 %
Kewajiban Jangka Panjang
3.309
2.936
113 %
Titipan
161
165
98 %
Pembayaran yang diterima
3.148
2.771
114 %
Modal
1.372
1.258
109 %
Simpanan Pokok
162
159
102 %
Simpanan Wajib
129
114
113 %
Simpanan Khusus
40
40
100 %
Simpanan Pokok Khusus
63
52
122 %
Hibah
550
550
100 %
Cadangan Umum
236
157
151 %
SHU
192
186
103 %
Total Pasiva
7.902
7.027
112 %


Laba Rugi (Laporan audited 31 Desember 2014 dan 2013)
Uraian
2014
2013
%
Pendapatan Usaha
1.363
1.218
112%
Pend. Bagi Hasil/Marjin Pembiayaan
1.223
1.078
113 %
Pend. Administrasi
131
138
95 %
Pend. Usaha Lainnya
9
3
300 %
Beban Usaha
1.186
1.051
113 %
Beban Bagi Hasil Tabungan/Deposito
241
266
91 %
Beban Adm + Bagi Hasil Pinjaman
452
340
133 %
Beban Tenaga Kerja
303
270
112 %
Beban Depresiasi & Amortisasi
25
28
89 %
Beban PPAP
60
60
100 %
Beban Kantor & Umum
95
77
123 %
Beban Pemeliharaan
10
10
100 %
Laba Usaha
177
168
105 %
Pendapatan (beban) lain-lain
18
33
55 %
SHU Bersih Sebelum Pajak
195
201
97 %
Pajak Badan
23
24
96 %
SHU Bersih setelah Pajak
172
177
97 %


Ikhtisar Keuangan (per 31 Desember 2014 dan 2013)
Uraian
2014
2013
%
Total Aktiva
7.902
7.027
112 %
PYD
4.934
4.479
110 %
PPAP
143
83
172 %
Aktiva Lancar
7.207
6.308
114 %
Aktiva Tetap
695
719
97 %
Total Kewajiban
6,53
5,77
113 %
Kewajiban Lancar
3.221
2.834
114 %
Kewajiban Jangka Panjang
3.309
2.936
113 %
Total Ekuitas
1.372
1.258
109 %
Pendapatan Usaha
1.363
1.218
112 %
Beban Usaha
(1.186)
(1.051)
113 %
Laba Usaha
177
168
105 %
Pendapatan (Beban) Lain-lain
18
33
55 %
SHU Sebelum Pajak
195
201
97 %

Data Kuantitatif Lainnya
Uraian
2014
2013
Total Penyaluran Pembiayaan
5.514 M
6.400 M
Jumlah Nasabah Pembiayaan
657
618
Jumlah Nasabah Simpanan
1.279
1.185
Jumlah Nasabah Investasi Berjangka
110
100
Jumlah Anggota
54
53
Jumlah Karyawan
9
9










Narasumber         : General Manager KJKS Berkah Madani  Bpk. Fahrudin Ali Ahmad

Referensi             : LAPORAN KINERJA KJKS Berkah Madani – Tahun 2014

Nama Kelompok  :
1.     Dina Dwi Santia   ( 23214134 )
2.     Diyah Wieny P.   ( 23214221 )
3.     Emiliana Cundawan   ( 23214555 )
4.     Feshanti Safitri A.   ( 24214188 )
5.     Fikri Abdillah G.   ( 24214211 )
Kelas   : 2EB10