Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika banyak
perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya
memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur,
dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilakn berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a. Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agree
upon procedure).
c. Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa non assurance yang dihasilkan oleh
profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan dan jasa
konsultasi.Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dinilainya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelakasaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Source :
http://niaveby.blogspot.com/.../perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://astamiact.blogspot.com/.../perbandingan-nilai-nilai-etika-dan.html
http://ditaoctalina.blogspot.com/.../perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://astamiact.blogspot.com/.../perbandingan-nilai-nilai-etika-dan.html
http://ditaoctalina.blogspot.com/.../perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar